Indramayu,keramat.id Terlebih, dalam upaya mengurangi timbunan sampah, akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) disertai Refused Derivied Fuel (RDF) plan dengan kapasitas pengelolaan sampah 300 ton/hari yang hasil produksi RDF dapat dimanfaatkan oleh industri sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Selanjutnya, Pemkab Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut melakukan pengawasan terhadap limbah yang dihasilkan oleh industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu dapat terus meningkat, namun demikian ekosistem lingkungan yang ada dapat terus terjaga.