Keramat.id, Lamsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Kelaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan bersama BPD melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan BLT DD Tahun 2024 di kantor desa setempat, Selasa (12/3/2024).
Kegiatan musyawarah khusus desa, (Musdesus) penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024 untuk Desa Kelaten Sebanyak 15 KPM.
Kegiatan di Pimpin Kepala Desa (Kades) Kelaten abah Toto, juga dihadiri Ketua BPD Kelaten Nur Rohman, Para perangkat desa ketua dusun RT/RW serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kelaten abah Toto menyampaikan dan memberikan keluasan kepada masing-masing ketua RT nya untuk mendata dan mengusulkan masing-masing warganya yang benar-benar berhak sesuai kriteria dan bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Ketua RT. Dan data warga yang telah ditetapkan namanya sebagai penerima bantuan, dan memang benar-benar layak untuk menerima bantuan tersebut dan itupun yang sudah sesuai kriteria, yang telah di setujui dalam musyawarah hari ini setiap RT maupun Kadus (kepala dusun), ” Katanya.
“Jadi, untuk memilih dan menetapkan penerima BLT Dana Desa tahun anggaran 2024 ini, berdasarkan kesepakatan sesuai kriteria aturan baru diantaranya, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin, "jelas Abah Toto.
Lanjut, kata abah Toto ini harus benar-benar selektif karena ini adalah menyangkut moral keseluruhan kelembagaan desa itu sendiri ketika nanti tidak tepat pada warga yang salah sasaran karna untuk tahun 2024 BLT-DD tidak ada batas bawah dan hanya maksimal 25%.
“Hari ini sudah di lakukan musyawarah khusus (Musdesus) bersama BPD dan ketua RT/RW untuk menetapkan warga masyarakat yang akan menerima bantuan BLT dari dana desa (DD) tahun anggaran 2024. Dan 6 bulan kedepan jika ada data susulan bisa di evaluasi,” ucapnya.
Sementara pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Kelaten Nur Rohman menyampaikan kepada ketua RT bahwa usulan data yang tidak masuk kriteria harus legowo. Dan dirinya mengajak seluruh jajaran perangkat desa kedepannya untuk menjalin sinergi dengan lembaga desa yang lebih baik lagi, " harapnya. (Rzl/Yan)