HTML Blogger Template (HTML)

HTML Blogger Template (HTML)

×

Iklan

BERITA NASIONAL


Sorotan


News Feed Indeks Artikel

PN Kalianda Gelar PS Perkara Melawan Terhadap Sita Eksekusi di Desa Bandar Agung Sragi

Jumat, 23 Februari 2024, Februari 23, 2024 WIB

Last Updated 2024-02-24T03:12:32Z

 


Gambar Majelis Hakim PN Kalianda bersama kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat saat menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi obyek sengketa.


Lamsel, Keranat.id - Pengadilan Negeri 1B Kalianda menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente) terkait perkara nomor 60/PDT.Bth/2023/PN.Kla yang dilaksanakan di Dusun Umbul Besar Kavling 24 Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Senin (23/02/2024) sore.


Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut di pimpin langsung oleh ketua Majelis Galang Syafta Arsita S.H., M.H., dan Hakim anggota Ajie Surya Prawira, S.H dan Febriana Elizabeth, S.H, Eka Maisanti, S.H.


Gugatan perlawanan sita termohon eksekusi di Pengadilan Negeri 1B Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh Termohon eksekusi 1 an. Saji terhadap pemohon eksekusi an.Jumino/terlawan 1 atas sita eksekusi dengan Nomor : 1/Sita eks/2023/PN, Kla terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor :57/Pdt.G/2020/PN,Kla Jo.


Nomor : 70/PDT/2021/PT.TJK Jo. Nomor : 491 K/Pdt/2022 yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri 1B pada hari selasa tanggal 24 bulan Oktober tahun 2023 yang berlokasi di Dusun Umbul Besar Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan dengan luas obyek 12.863M² (dua belas ribu delapan ratus enam puluh tiga).


Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan titik batas obyek sengketa serta untuk menjelaskan ukuran serta asal usul dari versi pembantah yang diwakili kuasa hukum dari Bpk. Saji dan terbantah (kuasa hukum Bpk. Jumino). Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam dan berjalan dengan aman dan tertib.


"Sidang PS ini hanya melihat obyek dari gugatan atau bantahan. Bukan menentukan milik siapa? Itu nanti. Dan ini kaitannya dengan perlawanan eksekusi. Jadi datang kita hanya untuk melihat obyek ini, benar atau tidak dan apakah ada perbedaan pandangan dari pembantah dan terbantah," kata Ketua Majelis saat memulai sidang PS di lokasi.


Pantauan awak media ini dilokasi, hadir pihak kuasa hukum dari Bpk. Saji (pembantah) Law Office "ADV. Amril Nurman, SE, S.H,.M.H, ADV. Jonizar. AR, S.E.,S.H, ADV. Sopadli.SY, S.E.,S.H.,M.ESY, ADV. M. Ali Roni, S.H.,M.H.

Kemudian dari pihak kuasa hukum Bpk. Jumino (terbantah) Julizar, S.H, beserta rekan (LBH Perpukad), pihak BPN Lampung Selatan. Sementara pihak saksi dari Pemdes Bandar Agung tidak ada yang hadir.


Sidang berjalan lancar, aman dan kondusif meskipun saat pihak kuasa hukum terbantah (Jumino) saat menjelaskan batas obyek sengketa di instruksi oleh kuasa hukum pembantah (Saji) menanyakan dasar keterangan yang di paparkan dan menurut kuasa hukum Jumino yakni Julizar SH berdasarkan sertifikat yang ada. Pada akhirnya, proses sidang Pemeriksaan Setempat (PS) berjalan lancar dan kondusif hingga selesai.


Kuasa hukum pembantah (Bpk. Saji) yang diwakili oleh Amril Nurman, S.E., S.H.,M.H usai gelaran sidang Pemeriksaan Setempat (PS) mengatakan bahwa objek yang diklaim terlawan 1 atas nama Jumino adalah salah tempat, hal ini merujuk pada keterangan pihak BPN pada fakta persidangan sebelumnya. Serta tidak sinkronnya penjelasan dari kuasa hukum terlawan 1, " katanya.


Selain itu, ada temuan baru (novum) yang bertolak belakang yakni terungkap bahwa pengakuan terlawan 1 atas nama Jumino disaat membeli lahan dari adik kandungnya yang bernama Sumari sebagai alas hak seluas 2863 Meter persegi, sedangkan menurut pengakuan Sumari sebagai adik kandungnya Jumino, bahwa yang terjual sisa dari yang tercantum disertifikat adalah seluas 940 Meter persegi.


Sehingga hal ini, Jumino beserta adik kandungnya (Sumari) dalam persidangan telah memberikan keterangan dan membuat asal usul dokumen palsu dengan Nomor SHM: 01562 tahun 2016. (Rizal/Yan)

Komentar

Tampilkan