Lamsel, Keramat.id – Tim penilai lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, mulai melakukan penilaian klarifikasi lapangan titik kedua di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, yang diselenggarakan di kantor desa setempat pada Kamis siang (22/2/2024).
Tim penilai yang terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Kemudian Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Satpol-PP Pemkab Lamsel dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Lamsel.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Tim Penilai Lomba Desa Gusfatriansyah mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian lomba desa tersebut mencakup beberapa aspek diantaranya dari segi perencanaan, proses pelaksanaan pembangunan, serta laporan dan evaluasi pembangunan di desa tersebut.
Perlombaan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian serta tambahan syarat memiliki profil desa dua tahun terakhir dan memiliki peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMDESA dan rencana kerja pemerintahan desa. Acuannya Permendagri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
“Pelaksanaan penilaian lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 menjadi acuan dan semangat untuk memajukan desa. Sehingga Desa Taman Sari menjadi contoh bagi desa yang lain yang ada di Kecamatan Ketapang. Serta sebagai sarana untuk memantau serta memonitoring sampai sejauh mana perkembangan status kemajuan dan kemandirian desa di Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Adapun indikator penilaian sebagai berikut :
Bidang pemerintahan, meliputi :
1. Pemerintahan desa/kelurahan (bagaimana penyelenggaraan pemerintahan)
2. Kinerja (bagaimana kinerja aparatur pemerintahan)
3. Inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat
4. Desa/kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government
5. Pelestarian adat dan budaya
II. Bidang kewilayahan, meliputi :
1. Identitas desa/kelurahan
2. Batas
3. Inovasi
4. Tanggap dan siaga bencana
5. Pengaturan investasi
III. Bidang kemasyarakatan, meliputi :
1. Partisipasi masyarakat
2. Lembaga kemasyarakatan (LPM, BPD dan lain-lain)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4. Keamanan dan ketertiban
5. Pendidikan
6. Kesehatan
7. Ekonomi
8. Penanggulangan kemiskinan
9. Peningkatan kapasitas masyarakat
Penilaian yang dilakukan oleh tim adalah dengan cara:
1. Penilaian langsung administrasi dan data
2. Penilaian langsung fisik prasarana dan sarana desa
3. Wawancara
4. Penilaian lingkungan secara bersama-sama untuk untuk kelancaran pelaksanaan penilaian diharapkan partisipasi Pemerintah desa/ kelurahan dan lembaga-lembaga desa /kelurahan untuk mendampingi, membantu serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penilai.
Sementara itu Kepala Desa Taman Sari, Sutrisno mengatakan bahwa untuk lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 ini merupakan yang pertama kalinya bagi Desa Taman Sari untuk mewakili Kecamatan Ketapang di era pemerintahannya. Ia berharap, untuk lomba desa tahun ini Desa Taman Sari bisa mendapatkan nilai yang terbaik.
"Ini merupakan suatu kehormatan kepada kami, karena kami ditunjuk untuk ikut dalam lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 sebagai perwakilan dari Kecamatan Ketapang.
Sambungnya, semua perlengkapan sudah kami persiapkan, semoga kami dapat mewakili Kecamatan Ketapang untuk lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan menjadi yang terbaik dari yang baik, " katanya.
Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.STP Ia berharap bahwa Desa Taman Sari bisa mendapatkan nilai yang terbaik di lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.
"Harapan kami, kali ini Desa Taman Sari yang mewakili Kecamatan Ketapang bisa tampil sebagai juara dan mewakili Kecamatan Ketapang pada lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2024 ini. Dan nilai tambahnya untuk inovasi unggulan desa, karya dari karang taruna membuat pemancar televisi dari limbah kipas angin, " katanya.
Hadir pada kegiatan tersebut seluruh tim penilai dari Pemkab Lamsel, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapil 3, Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.STP, Forkopimcam Kecamatan Ketapang, Kepala Desa Taman Sari Sutrisno beserta seluruh perangkat desa, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Ketapang.
Hadir juga, UPTD se-Kecamatan Ketapang, BPD, Kades se-Kecamatan Ketapang, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat. (Rizal/Yn)