HTML Blogger Template (HTML)

HTML Blogger Template (HTML)

×

Iklan

BERITA NASIONAL


Sorotan


News Feed Indeks Artikel

Kini Tim Tabur Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL

Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024 WIB

Last Updated 2024-02-22T08:57:03Z
Gambar Sekitar pukul 20.57 WITA bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka, (Doc photo Puspenkum/)



Sulawesi Selatan, Keramat.id - Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.57 WITA bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis (22/2/2024).


Identitas Tersangka yang diamankan yaitu: 

Inisial Nama : TL

Tempat lahir : Pucceda, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar

Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 15 Agustus 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Mantan Kepala Desa

Tempat Tinggal : Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan TERSANGKA dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. 


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).


Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/K.3.3.1)


Komentar

Tampilkan